PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Apabila Bendahara tidak memiliki kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka Menteri mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan gaji serendah-rendahnya 50% dari penghasilan tiap bulan sampai dengan lunas.
