Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris Jurusan/ Bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
