PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Dewan Penyantun dijabat oleh Gubernur Aceh. (2) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
