Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan organ UNSYIAH yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNSYIAH. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. memberikan masukan dan saran kepada Rektor dalam mengelola UNSYIAH;
c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNSYIAH; dan e. menggalang dana untuk membantu pembangunan UNSYIAH. (3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur: a. Gubernur Aceh; b. 2 (dua) orang dari wakil pengusaha; c. 3 (tiga) orang dari wakil ulama; d. 5 (lima) orang dari wakil tokoh pendidikan; dan e. 4 (empat) orang dari wakil tokoh masyarakat. (4) Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua Dewan Penyantun ex-officio merupakan Gubernur Aceh. (6) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk salah satu anggota sebagai ketua harian. (7) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (8) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali bagi anggota selain Gubernur Aceh. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
