Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian: a. bidang keuangan/akuntansi; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen; e. pangkat dan golongan paling rendah penata/IIIc; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan g. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan UNSYIAH. (3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
