PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui perkuliahan, praktikum, konferensi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, kuliah umum, kuliah tamu, dan kegiatan ilmiah lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
