Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun untuk mencapai standar kelulusan Program Studi. (2) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi. (3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan Program Studi.
(4) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh tiap-tiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni yang mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi dan visi UNSYIAH. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
