PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 67
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan PNM terdiri atas jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. (2) Pengangkatan, pemberhentian, pengembangan karir, dan wewenang Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
