Pasal 66
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai pendidik tetap di PNM. (3) Dosen tidak tetap merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai pendidik tidak tetap di PNM. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan. (5) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Dosen pegawai negeri sipil; dan b. Dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (6) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Jenjang jabatan akademik Dosen di PNM terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap diatur dengan Peraturan Direktur.
