Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tahap penyaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilakukan dengan cara: a. dilakukan dalam rapat Senat khusus untuk maksud tersebut; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat; c. bakal calon Direktur menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan PNM dihadapan Senat; d. Senat melakukan penilaian dan pemilihan calon Direktur dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; e. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; f. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dengan peringkat tertinggi maka dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk
calon Direktur yang mendapatkan suara yang sama; dan g. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Direktur hasil penyaringan dan menyampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat dilengkapi dengan daftar riwayat hidup dan program kerja masing-masing calon Direktur.
