Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat membentuk panitia pemilihan direktur paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan Direktur mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. panitia pemilihan Direktur menginventarisasi Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Direktur; d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Direktur; e. panitia pemilihan Direktur menyampaikan nama- nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang calon Direktur kepada Senat; f. panitia pemilihan Direktur mengumumkan nama- nama bakal calon Direktur setelah mendapat persetujuan Senat;
g. apabila bakal calon Direktur yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang maka panitia pemilihan Direktur memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur paling lama 5 (lima) hari kerja; dan h. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g, bakal calon Direktur yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
