PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat dapat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat atau sidang diatur dengan Peraturan Senat.
