Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan.
b. Direktur; c. wakil Direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat. (3) Wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih diantara Dosen setiap jurusan yang bersangkutan. (4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur. (5) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur. (7) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
