PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
