PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNM memberikan gelar, ijazah, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah lulus. (2) PNM dapat memberikan sertifikat kompetensi dan/atau memfasilitasi Mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
