PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 4
(1) Pelaksanaan SNMPTN dapat dilakukan sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah. (2) Pelaksanaan SBMPTN dapat dilakukan sebelum dan setelah pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah. (3) Pelaksanaan seleksi mandiri dilakukan setelah pengumuman hasil SBMPTN.
