PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 3
(1) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa; dan b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak dan menggunakan komputer serta mengikuti ujian keterampilan bagi calon mahasiswa yang memilih Program Studi bidang olahraga dan seni. (2) Selain penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN dapat melakukan seleksi mandiri yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
