Pasal 2
(1) Menteri selaku Pengguna Barang melimpahkan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan BMN kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait pengajuan permohonan beserta kelengkapan dan tindak lanjut persetujuan terdiri atas: a. penggunaan; b. pemanfaatan; c. pemindahtanganan; dan d. penghapusan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Jenderal Kementerian; b. Sekretaris Direktorat Jenderal pada Kementerian; c. Sekretaris Inspektorat Jenderal pada Kementerian; d. Kepala Pusat pada Kementerian; e. Direktur Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; f. Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman; g. Wakil/Pembantu Rektor atau Wakil/Pembantu Ketua atau Wakil/Pembantu Direktur pada perguruan tinggi negeri yang membidangi BMN untuk Perguruan Tinggi Negeri satuan kerja dan Perguruan Tinggi Negeri dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; dan h. Sekretaris Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
