PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Pasal 6
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Polnes terhitung sejak organisasi dan tata kerja Polnes diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda.
