PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 75
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di Poliwangi. (2) Alumni sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan dengan nama Ikatan Alumni Poliwangi. (3) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Poliwangi diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Poliwangi.
