Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat membentuk panitia pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan. d. panitia pemilihan melakukan verifikasi berkas persyaratan bakal calon Direktur; e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat untuk ditetapkan; f. dalam hal bakal calon Direktur yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur; dan g. dalam hal masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam huruf f, ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Direktur. (3) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon Direktur dilakukan dalam rapat Senat; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah dalam hal dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat; c. bakal calon Direktur menyampaikan program kerja dan rencana pengembangan Poliwangi di hadapan Senat;
d. Senat melakukan pemilihan bakal calon Direktur dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Direktur; e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara; f. dalam hal terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua ke bawah sehingga belum didapatkan 3 (tiga) orang calon Direktur, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon Direktur yang memperoleh suara sama; dan g. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur hasil penyaringan kepada Menteri dilengkapi daftar riwayat hidup dan program kerja masing-masing calon Direktur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (4) Tahap pemilihan calon dan tahap pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
