Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Direktur; c. wakil direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara Dosen jurusan yang bersangkutan, berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) diusulkan oleh ketua jurusan kepada Direktur. (6) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota yang bukan Direktur Poliwangi. (8) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur. (9) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
