PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi Poliwangi: a. menyelenggarakan pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional; b. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas Sivitas Akademika sesuai dengan perkembangan industri dan masyarakat; dan c. meningkatkan akses, relevansi, kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan inovasi untuk sumber daya manusia yang berkualitas.
