PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
