PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh terhitung sejak organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh diterapkan.
