PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 73
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), dilakukan pemilihan ketua Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Pertimbangan yang sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (3) Ketua Dewan Pertimbangan yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
