PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 72
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
