Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua jurusan/bagian dipilih dari dan oleh Dosen tetap pada jurusan/bagian yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sedang menjabat. (2) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap pada jurusan/bagian yang bersangkutan. (3) Pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (5) Ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (6) Ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) mengusulkan 1 (satu) orang Dosen untuk menjadi sekretaris jurusan/bagian kepada Rektor melalui dekan. (7) Rektor MENETAPKAN pengangkatan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dan sekretaris jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
