PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
