Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UPN “Veteran” Jakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UPN “Veteran” Jakarta di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur keharusan setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan untuk berperilaku: a. jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan kegiatan;
b. sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata yang santun, dan berpakaian rapi; c. berdisiplin dalam melaksanakan tugas UPN “Veteran” Jakarta; d. menghargai kemajemukan; e. mengedepankan semangat Bela Negara; f. menghargai hak kekayaan intelektual; g. menjaga dan memelihara fasilitas kampus; h. menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis dan anarkis; i. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; j. berdisiplin dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam dan di luar kampus; dan k. menjaga nama baik dan integritas UPN “Veteran” Jakarta. (7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi Sivitas Akademika yang tidak bertentangan dengan hak azasi manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik. (8) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip- prinsip kejujuran, objektivitas, taat asas, dan bebas kepentingan dalam cara berfikir untuk memperoleh kebenaran ilmiah; b. menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di muka bumi; c. memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bangsa, negara dan masyarakat banyak, dalam MENETAPKAN prioritas program pengembangan kegiatan akademik dan diseminasi hasil tridarma perguruan tinggi; dan d. senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang lebih maju dan lebih berkeadilan.
(9) Setiap Sivitas Akademika wajib mematuhi etika akademik UPN “Veteran” Jakarta. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
