Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka penerapan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, pengembangan wilayah, serta pengembangan dan penerapan nilai Bela Negara. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian. (4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu dan/atau kelompok sesuai dengan otonomi keilmuan. (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
