PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ...
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Dekan mengusulkan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon untuk setiap jabatan wakil dekan kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan. (3) Masa jabatan wakil dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
