Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan oleh senat fakultas bersama Rektor dalam rapat senat fakultas melalui pemungutan suara. (2) Rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat fakultas.
(3) Dalam hal rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat fakultas rapat ditunda selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit. (4) Dalam hal setelah penundaan selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (5) Rektor dapat memberi kuasa pada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dengan ketentuan setiap anggota
senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara. (7) Dekan terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (8) Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
