PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Kearsipan di Lingkungan ...
Pasal 28
BAB 3 — SUMBER DAYA PENDUKUNG
(1) Pengelolaan Arsip dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. (2) Prasarana dan sarana dalam pengelolaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gedung, ruang, dan peralatan. (3) Standar prasarana dan sarana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengatur lokasi, konstruksi, tata ruang gedung, ruangan Penyimpanan Arsip, dan perlengkapan Arsip serta spesifikasi perawatan Arsip.
