PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebelumnya. (2) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
