PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya. (2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
