PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur. (2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota. (3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
