PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
