Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AKN Aceh Barat menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan keilmuan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan dan tenaga fungsional.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian. (5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, dan/atau lintas disiplin ilmu. (6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau institusi lain. (7) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat. (8) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi. (9) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
