Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AKN Aceh Barat menyelenggarakan kegiatan penelitian yang diarahkan pada pengembangan dan penerapan untuk menghasilkan inovasi. (2) Kegiatan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, pengalaman, daya nalar, memperkaya pembelajaran, dan memberikan solusi permasalahan di industri dan/atau masyarakat. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di pusat, laboratorium/studio/ bengkel, lapangan, industri, dan/atau tempat lainnya. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan. (5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (6) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(7) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. (8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual. (11) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
