PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat yang selanjutnya disebut AKN Aceh Barat adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
- Statuta AKN Aceh Barat yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan AKN Aceh Barat yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di AKN Aceh Barat.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
- Senat adalah Senat AKN Aceh Barat.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa AKN Aceh Barat.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan AKN Aceh Barat dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu Program Studi di AKN Aceh Barat.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di AKN Aceh Barat.
- Direktur adalah Direktur AKN Aceh Barat.
- Menteri adalah menteri yang membidangi pendidikan tinggi.
