PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 30
BAB 6 — PELAPORAN
(1) PPID Pelaksana menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada PPID Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) PPID Kementerian dan PPID PTN Badan Hukum menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik kepada Koordinator PPID dan Komisi Informasi Pusat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi: a. jumlah permintaan informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan Kementerian dalam memenuhi setiap permintaan informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; d. alasan penolakan permintaan informasi; dan e. sengketa informasi.
