PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 91
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan yang dikelola UNTAN meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik negara. (2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNTAN. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
