PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 90
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan UNTAN diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengelolaan dana UNTAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
