Pasal 81
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memperoleh pendidikan pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di UNTAN; b. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak orang lain dan ketertiban; c. memperoleh layanan informasi tentang program studi yang diikuti dan hasil belajarnya; d. memperoleh bimbingan dan pembinaan dari Dosen; e. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya; f. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas UNTAN untuk kepentingan akademik; g. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki; h. pindah ke program studi lain dalam lingkungan UNTAN atau perguruan tinggi lain sesuai
persyaratan dan tata cara yang ditentukan; i. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. mendapatkan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk menunjang kemajuan belajar apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan UNTAN dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; c. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lain; d. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa; e. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial; f. ikut melestarikan lingkungan; g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban UNTAN; h. menjaga kewibawaan dan nama baik UNTAN; i. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi; j. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen; k. memelihara suasana akademik; l. berbusana dan berpenampilan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
m. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya; dan n. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
