Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNTAN memiliki bendera dan pataka. (2) Bendera UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 dan di tengahnya terdapat lambang UNTAN. (3) Bendera UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
(4) Pataka UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0, memiliki rumbai berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255, dan di tengahnya terdapat lambang UNTAN. (5) Pataka UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera dan pataka UNTAN diatur dengan Peraturan Rektor.
