Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNTAN memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna putih dengan garis tepi tebal berwarna hitam di bagian luar dan garis tepi tipis berwarna hitam di bagian dalam, yang di dalamnya terdapat: a. obor berwarna hitam, 3 (tiga) garis berwarna hitam, dan nyala api berwarna merah; b. sepasang Mandau pada bagian kiri dan kanan obor; c. sayap berwarna kuning yang memiliki 5 (lima) helai bulu pada masing-masing sayap; d. pita merah putih ; dan e. tulisan UNIVERSITAS TANJUNGPURA membentuk setengah lingkaran di bagian atas, dan tulisan PONTIANAK di bagian bawah dengan jenis huruf Elephant berwarna hitam. (2) Lambang UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. segi lima bermakna lembaga pendidikan yang berlandaskan Pancasila; b. obor dengan nyala api bermakna Sivitas Akademika UNTAN yang memiliki semangat menyala- nyala/berkobar-kobar dan tidak kunjung padam dalam mewujudkan tridharma perguruan tinggi; c. mandau bermakna lembaga pendidikan tinggi yang selalu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lingkungannya; d. sayap yang memiliki 5 (lima) helai bulu bermakna UNTAN berkewajiban mengantarkan rakyat menuju kejayaan sebagai bangsa yang terdidik, maju, dan modern yang dijiwai oleh nilai luhur Pancasila; dan
e. pita merah putih bermakna UNTAN selalu mengabdikan diri demi mewujudkan kejayaan bangsa dan negara Republik INDONESIA. (3) Lambang UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut: Lambang Warna Kode Warna RGB segi lima putih 255, 255, 255 garis tepi segi lima, tulisan UNIVERSITAS TANJUNGPURA, tulisan PONTIANAK dan garis tepi pita hitam 0, 0, 0 obor:
- nyala api - bidang obor
merah hitam
255, 0, 0 0, 0, 0 Mandau:
- bidang - gagang - garis tepi luar
putih hitam hitam
255, 255, 255 0, 0, 0 0, 0, 0 sayap - bidang - lingkaran pada sayap - garis tepi luar
kuning putih hitam
255, 255, 0 255, 255, 255 0, 0, 0 pita - atas - bawah
merah putih
255, 0, 0 255, 255, 255
(4) Lambang UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UNTAN diatur dengan Peraturan Rektor.
