Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. pemilihan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; c. dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan;
g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; h. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak, dilakukan pemungutan suara putaran kedua pada hari yang sama untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak; i. Senat Fakultas menyampaikan 1 (satu) orang calon dekan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan; dan j. dalam hal tidak terdapat 1 (satu) orang calon dekan yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Senat Fakultas menyampaikan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak yang sama kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.
