Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas; b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada Senat Fakultas; e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas; f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan g. dalam hal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, Senat Fakultas menunjuk seorang Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dekan.
