Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor berdasarkan hasil pengawasan internal. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
